HUKUM ISLAM
DI INDONESIA
Ada 5 (lima) sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut yang mempengaruhi system hukum di suatu negara, antara lain :
1) sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara Persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat),
2) sistem hukum Eropa Kontinental,
3) sistem hukum Komunis,
4) sistem hukum Islam,
5) system hukum adat.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum yang dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Senin, 12 Desember 2011
Rabu, 23 November 2011
Seputar KKN
BAB I
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia saat ini merupakan suatu bangsa yang sedang berkembang dalam segala aspek kehidupannya. Seluruh masyarakat Indonesia pasti berharap bahwa perkembangan tersebut dapat merata di seluruh tanah air, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakannya. Perkembangan yang sangat dinanti masyarakat Indonesia saat ini meliputi semua bidang, baik ekonomi, pendidikan, sarana dan prasarana penunjang semua aspek kehidupan. Hal tersebut mungkin tidak diungkapkan secara langsung oleh masyarakat Indonesia namun dari geliat kehidupan mereka menunjukan bahwa masyarakat Indonesia menginginkan itu semua.Guna mendukung perkembangan bangsa Indonesia agar dapat lebih maju perlu memperhatikan banyak aspek. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat nantinya. Bagaimanapun harus diakui bahwa mutu pendidikan sangat mempengaruhi generasi baru yang akan tercipta dalam suatu bangsa.Mahasiswa sebagai salah satu anggota masyarakat di lingkungan perguruan tinggi, mempunyai andil dalam mengatasi permasalahan pembangunan. Termasuk pembangunan di bidang kemasyarakatan, terlebih mahasiswa di kenal sebagai sosok yang berpendidikan dan juga keritis dalam menghadapi sesuatu. Sedangkan Kuliah Kerja Nyata merupakan salah satu sarana untuk melatih diri mahasiswa dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang mungkin tidak akan ditemukan dalam perkuliahan biasa. Tentu saja dengan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata diharapkan mahasiswa dapat lebih dewasa dalam menghadapi permasalahan dan dapat menambah wawasannya. Kuliah Kerja Nyata ini merupakan program dari Universitas Ahmad Dahlan, agar keberadaan Universitas Ahmad Dahlan dapat lebih dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat dalam berbagai aspek sesuai dengan keahlian dan kemampuan mahasiswa.
A. Kuliah Kerja Nyata sebagai Kegiatan Wajib
Makalah Pewarisan Dalam Hukum Adat
BAB I
PENDAHULUAN
A . LATAR BELAKANG MASALAH
Pengertian pewarisan menurut hukum perdata adalah perpindahan hak dan kewajiban dari seorang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup yang merupakan ahli warisnya. Berdasarkan pengertian diatas jelas bahwa pihak – pihak yang berhak menerima warisan atau yang disebut dengan ahli waris adalah pihak keluarga dari pihak yang meninggal dunia yaitu pewaris.Masalah warisan seringkali menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Masalah ini sering kali muncul karena adanya salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya. Hal ini timbul dari sifat serakah manusia yang berkeinginan untuk selalu mendapatkan yang lebih dari apa yang telah diperolehnya.Untuk mendapatkan harta warisan sesuai dengan jumlah yang diinginkannya, para ahli waris menempuh segala cara yang dapat dilakukan guna mencapai tujuannya, baik melalui jalan hukum maupun dengan jalan melawan hukum. Jika perolehan harta warisan dilakukan dengan jalan melawan hukum, sudah tentu ada sanksi hukum yang menanti para pihak yang melakukan perbuatan itu. Akan tetapi jika perolehan harta warisan dilakukan dengan jalan sesuai dengan hukum, maka tidak akan ada sanksi hukum yang diberikan. Masalah yang timbul adalah apakah jalan hukum yang ditempuh tersebut memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak yang berperkara. Terutama di dalam masalah warisan, sering kali putusan yang adil bagi salah satu pihak belum tentu dianggap adil oleh pihak yang lain.
Selasa, 22 November 2011
Public Domain
KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
( LEGAL POSITION OF PUBLIC SERVANTS )
A. Para Pejabat Politik ( political Office Holders )
Bebarapa jabatan tertentu pada struktur pemerintahan RI merupakan jabatan politik.Undang-undang Nomor 8, Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian tidak menggunakan istilah jabatan politik.
Pada bagian penjelasan Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 8 , Tahun 1974 dikemukakan bahwa yang dimaksud pejabat Negara ialah :
1. Presiden
2. Anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat
3. Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan
4. Ketua,Wakil ketua,ketua muda dan hakim mahkamah agung
5. Anggota Dewan Pertimbangan Agung
6. Menteri7. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh8. Gubernur kepala daerah9. Bupati kepala daerah/ Walikotamadya kepala daerah10. Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
B. Para Pegawai Negeri ( Civil Servant )
UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian merumuskan bahwa :
1. pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan gaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya jabatan dalam kesekertariatan lembaga tertinggi /Tinggi Negara dan kepaniteraan Pengadilan
Menurut pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Anggota Angkatan Bersenjata RI
Perencanaan Dakwah
Rencana Dakwah Didaerah Melawi Kalimantan Barat Berdasarkan Analisi
Sosial Masyarakat
Latar belakang masalah
Di sebuah perkampungan yang
terletak di pimggiran kota Melawi, tepatnya kampong belimbing hulu. Kampong
belimbing hulu ini mempunyai kurang
lebih 500 jiwa lebih penduduk yang terdiri Dari anak-anak,remaja dan orang tua
baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai beragam pula umur mereka.
Pendidikan penduduk di kampung
ini masih banyak yang terbilang rendah.dan masih dapat di katakan dapat terhitung
oleh tangan yang masyarakatnya mempunyai pendidikan sangat tinggi. Profesi
penduduk di kampung ini pun beragam.dari sektor yang informal yaitu seperti
wiraswasta dan sektor formal yaitu seperti Pegawai Negeri Sipil. Tapi, sedikit
sekali penduduk yang berada dalam setor formal. Di karenakan tingkat pendidikan
yang sangat rendah hingga akhirnya terjadi ekonomi yang rendah pula.
Kehidupan keagamaan di kampung
ini pun relatif masih kurang. Seperti dalam hal ibadah shalat berjama’ah di
masjid atau mushallah. Baik dari yang tingkat remaja hingga kepada tingkat
orang tua. Di samping itu, di karenakan kurangnya pendidikan keagamaan di
kampung ini mengakibatkan banyak tindakan kriminalitas yang di larang baik dari
segi Islam maupun dari segi Negara. Contoh kriminalitas tersebut ialah seperti
minum-minuman keras. Ini sering terjadi paling banyak di temukan di kalangan
remaja.
Dari semua ini saya berencana
yang Insya Allah dapat merubah keadaan di kampung tersebut kepada yang lebih
baik.kira-kira yang dapat saya perkirakan, dalam waktu beberapa kurang lebihnya
1 tahun, saya dapat merubah semua keadaan ini sekitar 65-75% yang Insya Allah
pula dapat merubah keadaan baik dari segi keagamaan dalam tingkat pendidikan
maupun dari segi ekonomi mereka masing-masing.
Perencanaan dakwah yang akan
saya paparkan yang Insya Allah dapat merubah suatu tatanan kehidupan dikampung
tersebut dengan lebih baik.baik itu dari segi agama atau pun dari segi ekonomi
yaitu dengan rincian sebagai berikut :
1. Metode
dan pendekatan
Metode yang
akan kami gunakan ialah melalui bentuik dakwah Bil Hal / dakwah dalam
perbuatan. Maksudnya dengan cara mendekatkan mereka lalu mengajak mereka
terutama para remaja dalam hal kepengurusan ikatan remaja masjid Muhajirin atau
mushallah-mushallah, dan memberikan pengajaran kepada mereka baik melalui
Tausiah Agama atau dalam hal diskusi dan mengadakan bakti sosial untuk merubah
tatanan ekonomi di kampung ini. Kemudian untuk kalangan orang tua, saya
merencanakan untuk mengadakan pengajian rutin setiap minggunya dengan
mengundang ustad atau ustadsah dari daerah lain. Kemudian untuk seluruh
kalangan, saya akan mengajak untuk menghadiri serta mengikuti pengajian yang
diadakan oleh daerah lain guna memperkuat tali silaturahmi dan menambah
pemahaman tentang agama.
2. Tema
sentral
Tema yang akan
saya gunakan ialah “Memberikan Motivasi Untuk Membangun Potensi” yang akan lebih saya tekankan pada kaum remaja
sebagai bentuk perhatian terhadap masa depan mereka.
3. Sumber
Daya Manusia
Sebagai
pendukung dari perencanaan dakwah ini, saya akan berusaha untuk menggandeng
Ikatan Remaja Masjid Muhajirrin (IRMM) dan karang taruna guna memperlancar
operasional dan pelaksanaan perencanaan dakwaka ini.
4. Sarana
dan Prasarana
a. Tempat
Tempat yang
akan di gunakan adalah Masjid Muhadjirin dan Musahallah-mushallah yang ada baik
itu untuk kegiatan materi maupun Rapat.
b. Transportasi
Untuk membeli
dan mempersiapkan berbagai keperluan dan barang lainnya yang dibutuhkan oleh
panitia.
5. Dana
Dana yang di
butuhkan ialah kurang lebih Rp.2.000.000,- . Dana yang dibutuhkan ini dapat
dicari dengan mengajukan Propoisal ke wali kota kabupate Melawi dan kelurahan
setempat serta dana Masjid dan Mushallah setempat dan juga dengan meminta
sumbangan-sumbangan kepada warga.
6. Tujuan
Tujuannya agar
masyarakat di kampong belimbing hulu ini dapat terbangun potensi nya
masing-masing serta lebih mengerti dalam masalah keagamaan hingga dapat tau
pula akan bahayanya mengkonsumsi minum-minuman keras dan mendapat kegiatan yang
lebih positif setelah diajak ke dalam kepengurusan ikatan remaja masjid. Lalu
dalam sektor ekonomi yang kurang mampu dapat di ringankan melalui bakti sosial
yang di laksanakan serta bentuk kegiatan lain yang dapat menunjang perekonomian
mereka semisal dengan pengembangan keterampilan.
7. Target
Target yang
paling utama ini ialah anak-anak remaja dalam hal keagamaan dan orang tua dari
segi ekonomi.
8. Bentuk
dakwah
a. Mengajak
remaja untuk berpartisipasi dalam kegiatan ikatan remaja masjid.
b. Memberikan
motivasi untuk remaja dan orang tua agar potensi di dalam diri mereka dapat tebangun.
c. Pengajaran
atau tausiyah yang di berikan oleh ahli agama.
d. Bakti
sosial untuk merubah sedikit ekonomi perkampungan tersebut menjadi lebih baik.
e. Mengembangkan
keterampilan yang dapat memberi income sebagai bentuk peningkatan derajat
ekonomi masyarakat.
Demikian perencanaan dakwah saya ini semoga kelak
perncanaan dakwah ini dapat berjalan dan terlaksana.
Hukum Pajak
Hukum pajak
A. Pengertian hukum pajak
Pengertian hukum pajak menurut beberapa ahli :
1. Prof.Dr.Rohmat Soemitro,S.H, pajak yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat jasa timbale secara langsung digunakan untu membayar pengeluaran umum. Sedangkan Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Unsur – unsur pokok pajak :
· Kumpulan peraturan
· Pemerintah atau pemungut pajak
· Rakyat atau pembayar pajak.
2. Santoso Bronto diharjo, hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan mneyerahkanya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara.
Unsur-unsur hukum pajak :
· Adanya unsur peraturan
· Unsur kekayaan
· Unsur pemerintah
· Unsur masyarakat
· Unsur wajib pajak
Hukum pajak sering disebut dengan hukum fiscal yang berarti keranjang samapah. Fiscal adalah segala sesuatu mengenai keuangan Negara terdiri dari :
· Pajak
· Denda- denda atau permapasan untuk Negara
· Uang konsesi
· Royalty
Sehingga pajak bagian dari fiscal.
3. DR.Adriani, Pajak merupakan iuran rakyat pada Negara (da0at dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak untuk membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditujukan guna membiayai pengeleuaran umum berhubung dengan tugas negar untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4. Adolph Wagner, pajak adalah pungutan yang dapat dipaksakan pad amasyarakat yang sebagian ditujukan untuk menutup pengekuaran oemerintah.
B. Unsur –unsur dan ciri – ciri pajak
Hukum Ketenagakerjaan
PERSELIHAN PERBURUHAN
A.
Pengertian
Secara umum setiap
perselisihan atau ketidaksesuaian antara majikan dengan buruh mengenai hubungan
kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan perselihan
perburuhan. Singkatnya perselihan perburuhan dapat merupakan perselisihan
perburuhan perseorangan maupun kolektif. Menurut UU No 12 tahun 1957,
perselihan perburuhan adlaah pertentangan antara majikan atau perkumpulan
majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung dengan tidak
adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau
keadaan perburuhan (pasal 1 ayat 1 huruf c)
Dalam kepustakaan
perselisihan perburuhan dibedakan menjadi dua yaitu: (1) perselihan hak atau rechtsgechillen yaitu perselihan yang
timbul karena salah satu pihak dala perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan
tidak memenuhi isi perjanjian, peraturan majikan atau undang-ubdang. (2)
perselihan kepentigan atau belangengeschillen
pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh
karenan tidak adanya persesuaian paham mengenai syarat-syarat kerja dan/atau
keadaan perburuhan.
B.
Penyelesaian
Perselihan Perburuhan
Berdasarkan pada Pasal
50 UU No 2 tahun 1980 dan UU darurat No
1 Tahun 1951, UU No 22 tahun 1957 dapat disimpulkan :
1.
Untuk
perselisihan hak ada dua lembaga yang berwenang mneyelesaikannya yaitu
peradilan umum dan panitia penyelsaian perselisihan perburuhan.
2.
Untuk
perselisihan hak yang diajukan ke
peradilan umum dapat diajukan oleh buruh perseorangan maupun oleh serikat
buruh atau oleh majikan.
3.
Untuk
perselisihan hak yang diajukan ke panitia penyelesaian perselisihan perburuhan
hanya dapata diajukan oleh serikat buruh atau oleh majikan.
4.
Untuk
perselisihan kepentingan hanya dapat diajukan kepanitia penyelesaian
perselisihan perburuhan.
5.
Hanya serikat buruh
atau majikan atau perkumpulan majikan yang dapat mengajukan perkara
perselisihan kepentingan ke panitia penyelesaian perselisihan perburuhan.
1) Penyelesaian sukarela
Berdasarkan pasal 3 juncto pasal 19 mengenai majikan dan serikat buruh yang terlibat perselisihan perburuhan dapat diperoleh beberapa kesimpulan, yaitu:
a.
Berdasarkan
kesepakatan antara majikan dengan serikat buruh, mereka dapat menyerahkan
perselisihan mereka kepada juru pemisah
atau dewan pemisah untuk diselesaikan dengan arbitrase (perwasitan) atau
voluntary arbitration.
b.
Menyerahkan
perselisihan tersebut kepada pegawai perburuhan dengan maksud supaya pegawai
perburuhan tersebut memberikan perantaraan untuk menyelsaikan perselishan
perburuhan tersebut.
2) Pemyelesaian wajib
Setiap timbul perselisihan perburhan hanya tiga kemungkinan penyelesaian yaitu: (a) perundingan, (b) menyerahkan kepada juru pemisah atau dewan pemisah (c) menyerahkan kepada pegawai perburuhan untuk menjadi perantara. Penyerahan kepada pegawai perburuhan bersifat wajib, artinay apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, dan para pihak tidak bermaksud menyerahkan perslisihan mereka kepada juru pemisah, mereka harus menyerahkan kepad pegawai perburuhan untuk menjadi perantara penyelesaian perselisihan itu.
C.
Pemogokan (Strike)
1. Pengertian
Menurut pasal 1 huruf a penetapan presidenn No 7 Tahun 1963 yang dimaksud dengan pemogokan adalah dengan sengaja melalaikan atau menolak melakukan pekerjaan, meskipun diperintah dengan sah enggan melakukan atau lambat menjalankan pekerjaan yang harus dilakukan karena perjanjian, baik lisan maupun tulisan atau yang harus dijalankan karena jabatan.
2. Pemogokan menurut hukum positif di Indonesia
Pemogokan merupakan jalan terakhir bagi penyelesaian perselishan perburuhan, apabila semua jalan damai, yakni musyawarah menemui jalan buntu. Menurut hukum positif di Indonesia, hak mogok diakui (Kepres No 27 tahun 1990). Namun demikian penggunaan hak mogok tersebut harus melalui prosedur sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 huruf (d) juncto pasla 6 ayat 1 UU No 22 tahun 1957. Pemogokan sendiri sebagai suatu perbuatan tidak dapat dipidana.
3. Faktor – faktor penyebab pemogokan
Tuntutan normatif adalah tuntutan yang didasarkan pada kententuan-ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan sebagai akibat pihak majikan (pengusaha) tidak memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh peratutan perundang-undangan tersebut. Tuntutan tidak normatif adalah tuntutan yang tidak didasarkan pada ketenetuan yang terdapat dalam perundang-undangan.
Faktor-faktor penyebab terjadinya pemogokan diantaranya :
a.
Gagalnya
peundingan antara majikan dengan buruh mengenai hal-hal yang diperselisihkan.
b.
Kewenang-wenangan
buruh terhadpa majikan.
c.
Kesemrawutan
manajemen yang menyebabkan buruh cenderung dijadikan objek.
d.
Pelanggaran hak-hak
buruh oleh majikan.
D.
Penutupan (Lock
Out)
Kalau pemogokan
merupakan perbuatan buruh untuk tidak melakukan pekerjaan atau lambat melakukan
pekerjaan, maka penutupan merupakan perbuatan majikan untuk merintangi
dilakukanya pekerjaan oleh buruh. Pasal 1 uruf (b) Penpres No 7 Tahun 1963
memberikan batasan penutupan (lock out) sebagai berikut : denga sengaja
bertentangan dengan perjanjian, baik tertulis maupun lisan, merintangi
dijalankannya pekerjaan itu.
BAB V
KESEHATAN KERJA
A. Istilah
Peraturan kesehatan kerja adalah aturan-aturan dan usaha-usaha untuk menjaga buruh dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikaN atau dapat merugikan kesehatan dan kesesuaian dalam seseorang itu melakukan atau karena itu melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan kerja. Kesehatn kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan gar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental, social dengan usaha preventif dan kuratif, tehadap penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum.
B. Peraturan kesehatan kerja
Peraturan kesehatan kerja hamper semua Negara selalu bermateri mengenai : pekerjaan anak, pekerjaan orang muda, pekerjaan orang wanita, waktu kerja, waktu istirahat, tempat kerja.
C. Pekerjaan Anak
Anak adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 tahun kebawah pasal 1 huruf (d) UU No 12 Tahun 1948. Pekerjaan anak adlaah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah. Larangan pekerjaan terhadap anak karena terdapat beberapa kerugian dan dampak negatif diantaranya:
1.
Menghambat atau
memperburuk pekermbangan jasmani maupun rohani anak.
2.
Menghambat
kesempatan belajar bagi anak.
3.
Dalam jangka
panjang perusahaan akan menderita beberapa kerugian apabila memperkerjakan
anak.
D. Pekerjaan orang muda
Orang muda adalah orang laki-laki atau perempuan yang berumur diatas 14 tahun, akan tetapi dibawah 18 tahun (pasal 1 ayat 1 huruf c UU No 12 Tahun 1948). Larangan pekerjaan bagi anak muda menurut Undang-undang ini adalah:
1.
Menjalankan
pekerjaan pada malam hari terkecuali tidak dapat dihindarkan karena berkaitan
dengan kepentingan umum atau kesejahteraan umu.
2.
Menjalankan
pekerjaan didalam tambang, lobang didalam tanah atau tempat menganbil logam dan
bahan lain dari bawah tanah (pasal 5 ayat 1)
3.
Menjalankan
pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya (pasal 6 ayat 1).
E. Pekerjaan orang wanita
Wanita adalah orang wanita dewasa, berarti seorang wanita yang telah berumur 18 tahun atau lebih. Untuk orang wanita prinsip yang dianut sama dengan prinsip untuk orang muda, yakni pada umumnya diperbolehkan menjalankan pekerjaan, tetapi diadakan pembatan. Untuk orang wanita tidak ada larangan mutlak menjalankan pekerjaan. Larangan mencakup (1) tidak boleh menjalanakna pekerjaan pada malam hari, kecuali pekerjaan itu menurut sifat, tempat dan keadaan seharusnya dijalankan oleh wanita (pasal 7 ayat 1 UU No 12 tahun 1948) (2) bekerja didalam tambang, lobang tanah atau tempat lain untuk mengambil logam dan bahan dalam tanah (pasal 8 ayat 1) (3). Menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya.
F. Waktu kerja
1.
Pengertian waktu
kerja
Yaitu jangka waktu
antara saat yang bersangkutan harus ada untuk memulai pekerjaannya dan saat ia
dapat meninggalkan pekerjaanya untuk menikmati waktu istirahat antar permulaan
dan akhir waktu kerja.
2.
Pembatasan waktu
kerja
Pasal 10 ayat 1 UU no
12 Tahun 1948 menyebutkan bahwa buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminngu. Semua ketentuan yang ada sebelum
berlakunya UU No 12 Tahun 1948 yang d idalamnya terdapat ketentuan mengenai
waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu telah dinyatakan
tidak berlaku oleh PP No 4 Tahun 19551.
3.
Penyimpangan
waktu kerja
Dalam keadaan tertentu
seorang majikan diperkenankan memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan
40 jam seminggu (pasal 12 ayat 1 UU No 12 Tahun 1948) dengan izin kepala jawata
pengawasan perburuhan atau yang ditunjuk olehnya. (PP No 13 Tahun 1950).
4.
Waktu istirahat
Pasal 10 ayat 2 UU no
12 Thaun 1948 mengatur tentang waktu istirahat yang harus diberikan kepad buruh
setelah ia bekerja 4 jam terus menrus.
a.
Waktu istirahat
Setelah buruh
menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menrus harus diadakan waktu istirahat
sekurang-kurang setengah jam lamanya (pasal 10 ayat 2)
b.
Istirahat
mingguan
Tiap minggu harus
diadkan sekurang-kurangnya 1 hari istirahat (pasal 10 ayat 3) dinyatakan
berlaku dengan PP No 13 Tahun 1950.
c.
Hari libur
Buruh tidak boleh
menjalannkan pekerjaan pada hari raya yang resmi telah di tetapkan dalam
peraturan pemerintah, kecuali jika pekerjaan itu sifatnya harus dijalankan
terus pada hari raya.
d.
Istirahat
tahunan
Buruh berhak atas
istirahat tahunan sekurang-kurangnya 2 minggu tiap kali setelah ia ,mempunyai
masa kerja 12 bulan berturut –turut pada satu majikan atau beberapa majikan
dari satu organisasi majikan (pasal 2 PP No.21 Tahun 1953)
e.
Istirahat panjang
Buruh yang telah
bekerja selama 6 tahun berturut-turut pada suatu atau beberapa majikan yang
tergabung dalam sat u organisasi, mempunyai hak istirahat selama 3 bulan
lamanya (pasal 12 ayat 2 UU No 12 Thaun 1948)
f.
Istirahat haid
dan hamil
Buruh wanita tidak
boleh diwajibkan bekrja pada hari pertama dan kedua waktu haid (pasal 13 ayat
1) dan wanita harus diberi waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya
menurut perhitungan akan melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak
atau gugur kandunganya (pasal 13 ayat 2)
G. Tempat kerja
Menurut pasal 1 ayat 1 peraturan menteri perburuhan, tempat kerja adalah setiap tempat kerja, terbuka atau tertutup, yang lazimnya digunakan atau dapat diduga akan digunakan untuk melakukan pekerjaan baik tetap mauoun sementara.
BAB VI
KEMANAN / KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Sasaran keselmatan kerja adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, mauoun di udara. Tempat-tempat kerj ayang demikian itu tersebar pada segenapa kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industry, pertambangan, perhubungan pekerjaan umum, jasa dan lain-lain.
Tujuan peraturan keselamatan kerja adalah :
1. Melindingu buruh dari resiko kecelakaan pada saat ia m,elakukan pekerjaan.
2. Menjaga supaya orang-orang yang berada di sekitar tempat kerja terjamin keselamatannya.
3. Menjaga supaya sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.
BAB VII
JAMINAN SOSIAL TENAGAKERJA
A.
PENGERTIAN
Asuransi tenaga kerja
(ASTEK ) merupakan salah satu bentuk perwujudan jaminan social adalah system
perlindungan yang dimaksudkan untuk menanggulangi resiko sosial yang secara
langsung mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan tenaga kerja.
Menurut UU No 3 Tahun 1992 JAMSOSTEK adalah suatu perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santuna berupa uang
sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaanyang dialami oleh tennaga kerja
berupa kecelakaan kerja, hamil, sakit, bersalin, hari tua, meninggal dunia
(pasal 1 angka 1).
B.
PENYELENGGARAN
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Penyelenggaran jaminan
sosial tenaga kerja d ibagi menjadi dua, yaitu (1) untuk tenaga kerja yang bekerja
dalam hubungan kerja tenaga kerja (buruh) dan (2) untuk tenaga kerja yang
bekerja diluar hubungan kerja ( tenaga kerja ,disini berarti “pekerja”). Pasal
4 ayat 1 menegaskan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 wajib dilakukan
oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam
hubungan kerja sesuai dengan ketentuan UU ini.
Langganan:
Postingan (Atom)