Rabu, 23 November 2011

Seputar KKN



BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                
            Bangsa Indonesia saat ini merupakan suatu bangsa yang sedang berkembang dalam segala aspek kehidupannya. Seluruh masyarakat Indonesia pasti berharap bahwa perkembangan tersebut dapat merata di seluruh tanah air, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakannya. Perkembangan yang sangat dinanti masyarakat Indonesia saat ini meliputi semua bidang, baik ekonomi, pendidikan, sarana dan prasarana penunjang semua aspek kehidupan. Hal tersebut mungkin tidak diungkapkan secara langsung oleh masyarakat Indonesia namun dari geliat kehidupan mereka menunjukan bahwa masyarakat Indonesia menginginkan itu semua.
            Guna mendukung perkembangan bangsa Indonesia agar dapat lebih maju perlu memperhatikan banyak aspek. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat nantinya. Bagaimanapun harus diakui bahwa mutu pendidikan sangat mempengaruhi generasi baru yang akan tercipta dalam suatu bangsa.
            Mahasiswa sebagai salah satu anggota masyarakat di lingkungan perguruan tinggi, mempunyai andil dalam mengatasi permasalahan pembangunan. Termasuk pembangunan di bidang kemasyarakatan, terlebih mahasiswa di kenal sebagai sosok yang berpendidikan dan juga keritis dalam menghadapi sesuatu. Sedangkan Kuliah Kerja Nyata merupakan salah satu sarana untuk melatih diri mahasiswa dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang mungkin tidak akan ditemukan dalam perkuliahan biasa. Tentu saja dengan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata diharapkan mahasiswa dapat lebih dewasa dalam menghadapi permasalahan dan dapat menambah wawasannya. Kuliah Kerja Nyata ini merupakan program dari Universitas Ahmad Dahlan, agar keberadaan Universitas Ahmad Dahlan dapat lebih dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat dalam berbagai aspek sesuai dengan keahlian dan kemampuan mahasiswa.
        
A.     Kuliah Kerja Nyata sebagai Kegiatan Wajib

Makalah Pewarisan Dalam Hukum Adat


BAB I
PENDAHULUAN

A . LATAR BELAKANG MASALAH
            Pengertian pewarisan menurut hukum perdata adalah perpindahan hak dan kewajiban dari seorang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup yang merupakan ahli warisnya. Berdasarkan pengertian diatas jelas bahwa pihak – pihak yang berhak menerima warisan atau yang disebut dengan ahli waris adalah pihak keluarga dari pihak yang meninggal dunia yaitu pewaris.   
Masalah warisan seringkali menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Masalah ini sering kali muncul karena adanya salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya. Hal ini timbul dari sifat serakah manusia yang berkeinginan untuk selalu mendapatkan yang lebih dari apa yang telah diperolehnya.
Untuk mendapatkan harta warisan sesuai dengan jumlah yang diinginkannya, para ahli waris menempuh segala cara yang dapat dilakukan guna mencapai tujuannya, baik melalui jalan hukum maupun dengan jalan melawan hukum. Jika perolehan harta warisan dilakukan dengan jalan melawan hukum, sudah tentu ada sanksi hukum yang menanti para pihak yang melakukan perbuatan itu. Akan tetapi jika perolehan harta warisan dilakukan dengan jalan sesuai dengan hukum, maka tidak akan ada sanksi hukum yang diberikan. Masalah yang timbul adalah apakah jalan hukum yang ditempuh tersebut memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak yang berperkara. Terutama di dalam masalah warisan, sering kali putusan yang adil bagi salah satu pihak belum tentu dianggap adil oleh pihak yang lain.

Selasa, 22 November 2011

Public Domain


KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
( LEGAL POSITION OF PUBLIC SERVANTS )

A.     Para Pejabat Politik ( political Office Holders )
Bebarapa jabatan tertentu pada struktur pemerintahan RI merupakan jabatan politik.Undang-undang Nomor 8, Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian tidak menggunakan istilah jabatan politik.
Pada bagian penjelasan Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 8 , Tahun 1974 dikemukakan bahwa yang dimaksud pejabat Negara ialah :


1.      Presiden
2.      Anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat
3.      Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan
4.      Ketua,Wakil ketua,ketua muda dan hakim mahkamah agung
5.      Anggota Dewan Pertimbangan Agung
6.      Menteri
7.      Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
8.      Gubernur kepala daerah
9.      Bupati kepala daerah/ Walikotamadya kepala daerah
10.  Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan



B.     Para Pegawai Negeri  ( Civil Servant )
UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian merumuskan bahwa :
1.      pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas  Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan gaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya jabatan dalam kesekertariatan lembaga tertinggi /Tinggi Negara dan kepaniteraan Pengadilan
Menurut pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:


1.      Pegawai Negeri Sipil
2.      Anggota Angkatan Bersenjata RI

Perencanaan Dakwah


Rencana Dakwah Didaerah Melawi Kalimantan Barat Berdasarkan Analisi Sosial Masyarakat

Latar belakang masalah
Di sebuah perkampungan yang terletak di pimggiran kota Melawi, tepatnya kampong belimbing hulu. Kampong belimbing hulu ini  mempunyai kurang lebih 500 jiwa lebih penduduk yang terdiri Dari anak-anak,remaja dan orang tua baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai beragam pula umur mereka.
Pendidikan penduduk di kampung ini masih banyak yang terbilang rendah.dan masih dapat di katakan dapat terhitung oleh tangan yang masyarakatnya mempunyai pendidikan sangat tinggi. Profesi penduduk di kampung ini pun beragam.dari sektor yang informal yaitu seperti wiraswasta dan sektor formal yaitu seperti Pegawai Negeri Sipil. Tapi, sedikit sekali penduduk yang berada dalam setor formal. Di karenakan tingkat pendidikan yang sangat rendah hingga akhirnya terjadi ekonomi yang rendah pula.
Kehidupan keagamaan di kampung ini pun relatif masih kurang. Seperti dalam hal ibadah shalat berjama’ah di masjid atau mushallah. Baik dari yang tingkat remaja hingga kepada tingkat orang tua. Di samping itu, di karenakan kurangnya pendidikan keagamaan di kampung ini mengakibatkan banyak tindakan kriminalitas yang di larang baik dari segi Islam maupun dari segi Negara. Contoh kriminalitas tersebut ialah seperti minum-minuman keras. Ini sering terjadi paling banyak di temukan di kalangan remaja.
Dari semua ini saya berencana yang Insya Allah dapat merubah keadaan di kampung tersebut kepada yang lebih baik.kira-kira yang dapat saya perkirakan, dalam waktu beberapa kurang lebihnya 1 tahun, saya dapat merubah semua keadaan ini sekitar 65-75% yang Insya Allah pula dapat merubah keadaan baik dari segi keagamaan dalam tingkat pendidikan maupun dari segi ekonomi mereka masing-masing.
Perencanaan dakwah yang akan saya paparkan yang Insya Allah dapat merubah suatu tatanan kehidupan dikampung tersebut dengan lebih baik.baik itu dari segi agama atau pun dari segi ekonomi yaitu dengan rincian sebagai berikut :
1.      Metode dan pendekatan
Metode yang akan kami gunakan ialah melalui bentuik dakwah Bil Hal / dakwah dalam perbuatan. Maksudnya dengan cara mendekatkan mereka lalu mengajak mereka terutama para remaja dalam hal kepengurusan ikatan remaja masjid Muhajirin atau mushallah-mushallah, dan memberikan pengajaran kepada mereka baik melalui Tausiah Agama atau dalam hal diskusi dan mengadakan bakti sosial untuk merubah tatanan ekonomi di kampung ini. Kemudian untuk kalangan orang tua, saya merencanakan untuk mengadakan pengajian rutin setiap minggunya dengan mengundang ustad atau ustadsah dari daerah lain. Kemudian untuk seluruh kalangan, saya akan mengajak untuk menghadiri serta mengikuti pengajian yang diadakan oleh daerah lain guna memperkuat tali silaturahmi dan menambah pemahaman tentang agama.
2.      Tema sentral
Tema yang akan saya gunakan ialah “Memberikan Motivasi Untuk Membangun Potensi” yang  akan lebih saya tekankan pada kaum remaja sebagai bentuk perhatian terhadap masa depan mereka.
3.      Sumber Daya Manusia
Sebagai pendukung dari perencanaan dakwah ini, saya akan berusaha untuk menggandeng Ikatan Remaja Masjid Muhajirrin (IRMM) dan karang taruna guna memperlancar operasional dan pelaksanaan perencanaan dakwaka ini.
4.      Sarana dan Prasarana
a.       Tempat
Tempat yang akan di gunakan adalah Masjid Muhadjirin dan Musahallah-mushallah yang ada baik itu untuk kegiatan materi maupun Rapat.
b.      Transportasi
Untuk membeli dan mempersiapkan berbagai keperluan dan barang lainnya yang dibutuhkan oleh panitia.
5.      Dana
Dana yang di butuhkan ialah kurang lebih Rp.2.000.000,- . Dana yang dibutuhkan ini dapat dicari dengan mengajukan Propoisal ke wali kota kabupate Melawi dan kelurahan setempat serta dana Masjid dan Mushallah setempat dan juga dengan meminta sumbangan-sumbangan kepada warga.
6.      Tujuan
Tujuannya agar masyarakat di kampong belimbing hulu ini dapat terbangun potensi nya masing-masing serta lebih mengerti dalam masalah keagamaan hingga dapat tau pula akan bahayanya mengkonsumsi minum-minuman keras dan mendapat kegiatan yang lebih positif setelah diajak ke dalam kepengurusan ikatan remaja masjid. Lalu dalam sektor ekonomi yang kurang mampu dapat di ringankan melalui bakti sosial yang di laksanakan serta bentuk kegiatan lain yang dapat menunjang perekonomian mereka semisal dengan pengembangan keterampilan.
7.      Target
Target yang paling utama ini ialah anak-anak remaja dalam hal keagamaan dan orang tua dari segi ekonomi.
8.      Bentuk dakwah
a.       Mengajak remaja untuk berpartisipasi dalam kegiatan ikatan remaja masjid.
b.      Memberikan motivasi untuk remaja dan orang tua agar potensi di dalam diri mereka dapat tebangun.
c.       Pengajaran atau tausiyah yang di berikan oleh ahli agama.
d.      Bakti sosial untuk merubah sedikit ekonomi perkampungan tersebut menjadi lebih baik.
e.       Mengembangkan keterampilan yang dapat memberi income sebagai bentuk peningkatan derajat ekonomi masyarakat.
Demikian perencanaan dakwah saya ini semoga kelak perncanaan dakwah ini dapat berjalan dan terlaksana.

Hukum Pajak


Hukum pajak

A.    Pengertian hukum pajak
Pengertian hukum pajak menurut beberapa ahli :
1.      Prof.Dr.Rohmat Soemitro,S.H, pajak yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat jasa timbale secara langsung digunakan untu membayar pengeluaran umum. Sedangkan Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Unsur – unsur pokok pajak :
·        Kumpulan peraturan
·        Pemerintah atau pemungut pajak
·        Rakyat atau pembayar pajak.
2.  Santoso Bronto diharjo, hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan mneyerahkanya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara.
Unsur-unsur hukum pajak :
·        Adanya unsur peraturan
·        Unsur kekayaan
·        Unsur pemerintah
·        Unsur masyarakat
·        Unsur wajib pajak
Hukum pajak sering disebut dengan hukum fiscal yang berarti keranjang samapah. Fiscal adalah segala sesuatu mengenai keuangan Negara terdiri dari :
·        Pajak
·        Denda- denda atau permapasan untuk Negara
·        Uang konsesi
·        Royalty
Sehingga pajak bagian dari fiscal.
3.    DR.Adriani, Pajak merupakan iuran rakyat pada Negara (da0at dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak untuk membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditujukan guna membiayai pengeleuaran umum berhubung dengan tugas negar untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4.   Adolph Wagner, pajak adalah pungutan yang dapat dipaksakan pad amasyarakat yang sebagian ditujukan untuk menutup pengekuaran oemerintah.
B.     Unsur –unsur dan ciri – ciri pajak

Hukum Ketenagakerjaan




PERSELIHAN PERBURUHAN
A.    Pengertian
Secara umum setiap perselisihan atau ketidaksesuaian antara majikan dengan buruh mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan perselihan perburuhan. Singkatnya perselihan perburuhan dapat merupakan perselisihan perburuhan perseorangan maupun kolektif. Menurut UU No 12 tahun 1957, perselihan perburuhan adlaah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan (pasal 1 ayat 1 huruf c)
Dalam kepustakaan perselisihan perburuhan dibedakan menjadi dua yaitu: (1) perselihan hak atau rechtsgechillen yaitu perselihan yang timbul karena salah satu pihak dala perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan tidak memenuhi isi perjanjian, peraturan majikan atau undang-ubdang. (2) perselihan kepentigan atau belangengeschillen pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh karenan tidak adanya persesuaian paham mengenai syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.

B.     Penyelesaian Perselihan Perburuhan
Berdasarkan pada Pasal 50 UU No 2 tahun 1980 dan  UU darurat No 1 Tahun 1951, UU No 22 tahun 1957 dapat disimpulkan :
1.      Untuk perselisihan hak ada dua lembaga yang berwenang mneyelesaikannya yaitu peradilan umum dan panitia penyelsaian perselisihan perburuhan.
2.      Untuk perselisihan hak  yang diajukan ke peradilan umum dapat diajukan oleh buruh perseorangan maupun oleh serikat buruh  atau oleh majikan.
3.      Untuk perselisihan hak yang diajukan ke panitia penyelesaian perselisihan perburuhan hanya dapata diajukan oleh serikat buruh atau oleh majikan.
4.      Untuk perselisihan kepentingan hanya dapat diajukan kepanitia penyelesaian perselisihan perburuhan.
5.      Hanya serikat buruh atau majikan atau perkumpulan majikan yang dapat mengajukan perkara perselisihan kepentingan ke panitia penyelesaian perselisihan perburuhan.
1)      Penyelesaian sukarela
Berdasarkan pasal 3 juncto pasal 19 mengenai majikan dan serikat buruh yang terlibat perselisihan perburuhan dapat diperoleh beberapa kesimpulan, yaitu:
a.       Berdasarkan kesepakatan antara majikan dengan serikat buruh, mereka dapat menyerahkan perselisihan mereka kepada juru pemisah  atau dewan pemisah untuk diselesaikan dengan arbitrase (perwasitan) atau voluntary arbitration.
b.      Menyerahkan perselisihan tersebut kepada pegawai perburuhan dengan maksud supaya pegawai perburuhan tersebut memberikan perantaraan untuk menyelsaikan perselishan perburuhan tersebut.
2)      Pemyelesaian wajib
Setiap timbul perselisihan perburhan hanya tiga kemungkinan penyelesaian yaitu: (a) perundingan, (b) menyerahkan kepada juru pemisah atau dewan pemisah (c) menyerahkan kepada pegawai perburuhan untuk menjadi perantara. Penyerahan kepada pegawai perburuhan bersifat wajib, artinay apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, dan para pihak tidak bermaksud menyerahkan perslisihan mereka kepada juru pemisah, mereka harus menyerahkan kepad pegawai perburuhan untuk menjadi perantara penyelesaian perselisihan itu.

C.     Pemogokan (Strike)
1.      Pengertian
Menurut pasal 1 huruf a penetapan presidenn No 7 Tahun 1963 yang dimaksud dengan pemogokan adalah dengan sengaja melalaikan atau menolak melakukan pekerjaan, meskipun diperintah dengan sah enggan melakukan atau lambat menjalankan pekerjaan yang harus dilakukan karena perjanjian, baik lisan maupun tulisan atau yang harus dijalankan karena jabatan.
2.      Pemogokan menurut hukum positif  di Indonesia
Pemogokan merupakan jalan terakhir bagi penyelesaian perselishan perburuhan, apabila semua jalan damai, yakni musyawarah menemui jalan buntu. Menurut hukum positif di Indonesia, hak mogok diakui (Kepres No 27 tahun 1990). Namun demikian penggunaan hak mogok tersebut harus melalui prosedur sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 huruf (d) juncto pasla 6 ayat 1 UU No 22 tahun 1957. Pemogokan sendiri sebagai suatu perbuatan tidak dapat  dipidana.
3.      Faktor – faktor penyebab pemogokan
Tuntutan normatif adalah tuntutan  yang didasarkan pada kententuan-ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan sebagai akibat pihak majikan (pengusaha) tidak memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh peratutan perundang-undangan tersebut. Tuntutan tidak normatif adalah tuntutan yang  tidak didasarkan pada ketenetuan yang terdapat dalam perundang-undangan.
Faktor-faktor penyebab terjadinya pemogokan diantaranya :
a.       Gagalnya peundingan antara majikan dengan buruh mengenai hal-hal yang diperselisihkan.
b.      Kewenang-wenangan buruh terhadpa majikan.
c.       Kesemrawutan manajemen yang menyebabkan buruh cenderung dijadikan  objek.
d.      Pelanggaran hak-hak buruh oleh majikan.

D.    Penutupan (Lock Out)
Kalau pemogokan merupakan perbuatan buruh untuk tidak melakukan pekerjaan atau lambat melakukan pekerjaan, maka penutupan merupakan perbuatan majikan untuk merintangi dilakukanya pekerjaan oleh buruh. Pasal 1 uruf (b) Penpres No 7 Tahun 1963 memberikan batasan penutupan (lock out) sebagai berikut : denga sengaja bertentangan dengan perjanjian, baik tertulis maupun lisan, merintangi dijalankannya pekerjaan itu.



BAB V
KESEHATAN KERJA

A.    Istilah
Peraturan kesehatan kerja adalah aturan-aturan dan usaha-usaha untuk menjaga buruh dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikaN atau dapat merugikan kesehatan dan kesesuaian dalam seseorang itu melakukan atau karena itu melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan kerja. Kesehatn kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan gar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental, social dengan usaha preventif dan kuratif, tehadap penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum.

B.     Peraturan kesehatan kerja
Peraturan kesehatan kerja hamper semua Negara selalu bermateri mengenai : pekerjaan anak, pekerjaan orang muda, pekerjaan orang wanita, waktu kerja, waktu istirahat, tempat kerja.

C.     Pekerjaan Anak
Anak adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 tahun kebawah pasal 1 huruf (d) UU No 12 Tahun 1948. Pekerjaan anak adlaah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam   suatu hubungan kerja dengan menerima upah. Larangan pekerjaan terhadap anak karena terdapat beberapa kerugian dan dampak negatif  diantaranya:
1.      Menghambat atau memperburuk pekermbangan jasmani maupun rohani anak.
2.      Menghambat kesempatan belajar bagi anak.
3.      Dalam jangka panjang perusahaan akan menderita beberapa kerugian apabila memperkerjakan anak.

D.    Pekerjaan orang muda
Orang muda adalah orang laki-laki atau perempuan yang berumur diatas 14 tahun, akan tetapi dibawah 18 tahun (pasal 1 ayat 1 huruf c UU No 12 Tahun 1948). Larangan pekerjaan bagi anak muda menurut Undang-undang ini adalah:
1.      Menjalankan pekerjaan pada malam hari terkecuali tidak dapat dihindarkan karena berkaitan dengan kepentingan umum atau kesejahteraan umu.
2.      Menjalankan pekerjaan didalam tambang, lobang didalam tanah atau tempat menganbil logam dan bahan lain dari bawah tanah (pasal 5 ayat 1)
3.      Menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya (pasal 6 ayat 1).

E.     Pekerjaan orang wanita
Wanita adalah orang wanita dewasa, berarti seorang wanita yang telah berumur 18 tahun atau lebih. Untuk orang wanita prinsip yang dianut sama dengan prinsip untuk orang muda, yakni pada umumnya diperbolehkan menjalankan pekerjaan, tetapi diadakan pembatan. Untuk orang wanita tidak ada larangan mutlak menjalankan pekerjaan. Larangan mencakup (1) tidak boleh menjalanakna pekerjaan pada malam hari, kecuali pekerjaan itu menurut sifat, tempat dan keadaan seharusnya dijalankan oleh wanita (pasal 7 ayat 1 UU No 12 tahun 1948) (2) bekerja didalam tambang, lobang tanah atau tempat lain untuk mengambil logam dan bahan dalam tanah (pasal 8 ayat 1) (3). Menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya.

F.      Waktu kerja
1.      Pengertian waktu kerja
Yaitu jangka waktu antara saat yang bersangkutan harus ada untuk memulai pekerjaannya dan saat ia dapat meninggalkan pekerjaanya untuk menikmati waktu istirahat antar permulaan dan akhir waktu kerja.
2.      Pembatasan waktu kerja
Pasal 10 ayat 1 UU no 12 Tahun 1948 menyebutkan bahwa buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminngu. Semua ketentuan yang ada sebelum berlakunya UU No 12 Tahun 1948 yang d idalamnya terdapat ketentuan mengenai waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu telah dinyatakan tidak berlaku oleh PP No 4 Tahun 19551.
3.      Penyimpangan waktu kerja
Dalam keadaan tertentu seorang majikan diperkenankan memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu (pasal 12 ayat 1 UU No 12 Tahun 1948) dengan izin kepala jawata pengawasan perburuhan atau yang ditunjuk olehnya. (PP No 13 Tahun 1950).
4.      Waktu istirahat
Pasal 10 ayat 2 UU no 12 Thaun 1948 mengatur tentang waktu istirahat yang harus diberikan kepad buruh setelah ia bekerja 4 jam terus menrus.
a.       Waktu istirahat
Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menrus harus diadakan waktu istirahat sekurang-kurang setengah jam lamanya (pasal 10 ayat 2)
b.      Istirahat mingguan
Tiap minggu harus diadkan sekurang-kurangnya 1 hari istirahat (pasal 10 ayat 3) dinyatakan berlaku dengan PP No 13 Tahun 1950.
c.       Hari libur
Buruh tidak boleh menjalannkan pekerjaan pada hari raya yang resmi telah di tetapkan dalam peraturan pemerintah, kecuali jika pekerjaan itu sifatnya harus dijalankan terus pada hari raya.
d.      Istirahat tahunan
Buruh berhak atas istirahat tahunan sekurang-kurangnya 2 minggu tiap kali setelah ia ,mempunyai masa kerja 12 bulan berturut –turut pada satu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi majikan (pasal 2 PP No.21 Tahun 1953)
e.        Istirahat panjang
Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut pada suatu atau beberapa majikan yang tergabung dalam sat u organisasi, mempunyai hak istirahat selama 3 bulan lamanya (pasal 12 ayat 2 UU No 12 Thaun 1948)
f.       Istirahat haid dan hamil
Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekrja pada hari pertama dan kedua waktu haid (pasal 13 ayat 1) dan wanita harus diberi waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya menurut perhitungan akan melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak atau gugur kandunganya (pasal 13 ayat 2)
G.    Tempat kerja
Menurut pasal 1 ayat 1 peraturan menteri perburuhan, tempat kerja adalah setiap tempat kerja, terbuka atau tertutup, yang lazimnya digunakan atau dapat diduga akan digunakan untuk melakukan pekerjaan baik tetap mauoun sementara.





BAB VI
KEMANAN / KESELAMATAN KERJA

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya, landasan tempat  kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Sasaran keselmatan kerja adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, mauoun di udara. Tempat-tempat kerj ayang demikian itu tersebar pada segenapa kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industry, pertambangan, perhubungan pekerjaan umum, jasa dan lain-lain.
Tujuan peraturan keselamatan kerja adalah :
1.      Melindingu buruh dari resiko kecelakaan pada saat ia m,elakukan pekerjaan.
2.  Menjaga supaya orang-orang yang berada di sekitar tempat kerja  terjamin keselamatannya.
3.    Menjaga supaya sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.


BAB VII
JAMINAN SOSIAL TENAGAKERJA
A.    PENGERTIAN
Asuransi tenaga kerja (ASTEK ) merupakan salah satu bentuk perwujudan jaminan social adalah system perlindungan yang dimaksudkan untuk menanggulangi resiko sosial yang secara langsung mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan tenaga kerja. Menurut UU No 3 Tahun 1992 JAMSOSTEK adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santuna  berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaanyang dialami oleh tennaga kerja berupa kecelakaan kerja, hamil, sakit, bersalin, hari tua, meninggal dunia (pasal 1 angka 1).

B.     PENYELENGGARAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Penyelenggaran jaminan sosial tenaga kerja d ibagi menjadi dua, yaitu (1) untuk tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja tenaga kerja (buruh) dan (2) untuk tenaga kerja yang bekerja diluar hubungan kerja ( tenaga kerja ,disini berarti “pekerja”). Pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana  dimaksudkan dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan UU ini.