Selasa, 22 November 2011

Skripsi


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam situasi pembangunan seperti ini masyarakat dalam suatu negara, hidup berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-katentuan yang sudah ditetapkan. Anggota-anggota masyarakat tidak dapat bertindak sekehendak hati, mereka terkait pada peraturan-peraturan yang berlaku. Demikian juga dalam kehidupan rumah tangga setiap anggota keluarga tidak dapat berbuat sewenang-wenang, karena dapat merusak keutuhan dan kerukunan dalam rumah tangga. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga tersebut sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul rasa tidak aman atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Anggota rumah tangga tersebut yaitu (seperti dimaksud dalam Pasal 2 UU KDART): mencakup suami, istri, dan anak, dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga baik dari pihak istri maupun suami karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Jadi menurut penulis pekerja rumah tangga juga termasuk dalam ruang lingkup rumah tangga, sehingga bila kualitas dan pengendalian diri dalam rumah tangga khususnya majikan tidak dapat dikontrol maka dapat terjadi tindak kekarasan terhadap pekerja rumah tangga. Seorang majikan seharusnya menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pekerja rumah tangganya, sehingga tidak akan memungkinkan terjadinya pelecehan, dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga. Jika semua majikan dapat melaksanakan hal tersebut diatas maka tidak akan terjadi tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak hanya fisik, psikologis, dan seksual, tetapi juga terampasnya kemerdekaan dan teraniaya kemanusiaannya. Bentuk kekerasan tersebut dapat diidentifikasi bukan hanya kekerasan fisik, tetapi bisa berbentuk sangat halus dan tidak kasat mata seperti kecaman, kata-kata yang meremehkan dan sebagainya. Sedikitnya ada lima kategori bentuk kekerasan pekerja rumah tangga yaitu: fisik, emosional/psikologis, seksual, ekonomi, dan sosial (http://www. Geogle. com, “rtng. org”). Pada umumnya, sebagian besar pelanggaran HAM terutama yang menimpa para pekerja rumah tangga, bersifat tersembunyi dan tidak mudah diidentifikasi. Sementara persoalan HAM yang diatur oleh suatu kebijakan, konstitusi, hukum, bahkan konvensi umumnya masih sangat terfokus pada bentuk-bentuk pelanggaran yang kasat mata dan mudah diidentifikasi baik dari sisi korban maupun sisi pelaku. Pelaku pelanggaran tidak hanya dilakukan individu, namun juga oleh kelompok sosial tertentu dalam masyarakat. Bahkan negara yang karena kelalaiannya, ikut terlibat sebagai pelaku dengan melakukan pembiaran berlangsungnya kekejaman atas pekerja rumah tangga. Masalah perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dijamin oleh Undang-Undang. Landasan pokoknya didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta perubahannya. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang tersebut telah memberikan jaminan perlindungan hukum dan jaminan bahwa bentuk kekerasan, terutama kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga secara fisik, psikis, dan seksual pada kenyataannya masih tetap terjadi walaupun negara kita sudah mengatur di dalam Undang-Undang, baik Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. LSM Rumpun Tjoet Njak Dien 2008 Data tersebut merupakan data kasar yang berhasil dihimpun oleh Rumpun Tjoet Njak Dien, sementara realitasnya memperlihatkan bahwa biasanya kasus yang terjadi pada kenyataannya lebih besar dari data yang berhasil dihimpun. Untuk Tahun 2008 data yang terhimpun hanya sampai bulan Agustus, hal ini berkaitan dengan waktu peneliti dalam melakukan penelitian. Salah satu pekerja rumah tangga, Sarmijem (43) mengaku meminta perlindungan berupa “payung hukum” terhadap profesinya, sarmijem yang warga asli Yogyakarta tersebut menjadi pekerja rumah tangga dari seorang majikan di Bantul. ”Kami meminta perlindungan sebagai berikut antara saya dan majikan tidak ada perjanjian kontrak kerja.” Kata Sarmijem yang sudah 6 tahun menjadi pekerja rumah tangga, dirinya mendapat gaji 15.000/hari dan harus bekerja mulai pukul 07.00 s/d 19.00. Gaji tersebut sebenarnya tidak cukup sebab anak saya masih sekolah, sekarang masih SMU katanya (http://www. Geogle. com, “PRT Demo-Harian Joglosemar”). Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih sering terjadi. Dalam hal ini diperlukan peran yang ekstra dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat sendiri, kalangan aktifis, lembaga swadaya masyarakat, dan juga dari pihak pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan. Rumpun Tjoet Njak Dien merupakan LSM yang mewakili dari beberapa LSM yang berwilayah di Yogyakarta, yang sangat memperhatikan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga terutama dalam masalah kekerasan dan memberikan perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga korban kekerasan. Perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga korban kekerasan yang dilakukan oleh Rumpun Tjoet Njak Dien merupakan hal yang penting untuk memulihkan mental para korban, sehingga mereka dapat kembali mengaktualisasikan diri mereka di dalam pembangunan. Rumpun Tjoet Njak Dien merupakan bagian dari perkumpulan Rumpun yang didirikan pada tanggal 19 April tahun 1995, sebagai kelanjutan dari Forum Diskusi Perempuan Yogyakarta yang dibentuk pada tahun 1989. Berdirinya Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) berangkat dari solidaritas, keprihatinan, dan itikad menangani bersama persoalan yang dialami oleh pekerja rumah tangga. Rumpun Tjoet Njak Dien berperan memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan dengan melakukan kegiatan advokasi melalui berbagai bentuk kegiatan seperti: pendidikan, penyadaran, dan pengorganisasian kelompok-kelompok pekerja rumah tangga, pemberian bantuan hukum yang mengedepankan kegiatan litigasi atau gugatan atau pembelaan hak-hak kepentingan pekerja rumah tangga di depan pengadilan seperti yang dikerjakan kantor-kantor bantuan hukum, serta melakukan lobby ke pusat-pusat pengambilan keputusan agar lahir suatu kebijakan yang responsif dan protektif terhadap pekerja rumah tangga. Peranan Rumpun Tjoet Njak Dien dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan belum terwujud secara maksimal, hal ini disebabkan karena kekerasan yang menimpa para pekerja rumah tangga bersifat tersembunyi dan sulit diidentifikasi. Dengan pengertian ini maka, penanganan terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan terus melibatkan lingkungan sekitarnya baik keluarganya, teman-temannya, pekerjaannya, dan orang-orang yang berpengaruh lainnya. Berdasarkan uraian di atas maka penulis bermaksud mengadakan penelitian dengan judul “PERANAN RUMPUN TJOET NJAK DIEN YOGYAKARTA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA KORBAN KEKERASAN.”
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian diatas dapat diidentifikasi beberapa masalah diantaranya:
1. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
2. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
3. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
4. Peranan Rumpun Tjoet Njak Dien dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan.
5. Faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi Rumpun Tjoet Njak Dien dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan.
 C. Pembatasan Masalah
Melihat luasnya masalah yang diidentifikasi serta keterbatasan dalam hal pemikiran, tenaga, waktu, serta biaya maka peneliti membatasi masalah pada: “Peranan Rumpun Tjoet Njak Dien Yogyakarta dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, dan faktor pendukung, serta penghambat yang dihadapi Rumpun Tjoet Njak Dien dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan.”
 D. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, identifikasi masalah, dan pembatasan masalah tersebut diatas rumusan dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana peranan Rumpun Tjoet Njak Dien Yogyakarta dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan?
2. Apa saja faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi Rumpun Tjoet Njak Dien Yogyakarta dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan?
 E. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Mengetahui peranan Rumpun Tjoet Njak Dien Yogyakarta dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan.
2. Mengetahui faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi Rumpun Tjoet Njak Dien Yogyakarta dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan.
 F. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Manfaat teoritis Sebagai bahan informasi bagi yang tertarik dengan peneliti sejenis khususnya dibidang HAM serta pengembangan ilmu kewarganegaraan lebih lanjut.
2. Manfaat praktis
a. Bagi peneliti Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan penulis dibidang HAM pada umumnya dan ilmu kewarganegaraan pada khususnya, disamping untuk memperoleh gelar sarjana pendidikan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
b. Bagi Rumpun Tjoet Njak Dien Sebagai masukan dan pertimbangan dalam memberikan perlindungan, khususnya terhadap kekerasan pekerja rumah tangga. c. Bagi Universitas Ahmad Dahlan Menambah referensi bacaan dan kajian bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan pada khususnya dan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan pada umumnya.
 G. Definisi Operasional
Definisi-definisi di bawah ini diperoleh dari pendapat beberapa ahli yang disimpulkan oleh penulis sebagai berikut:
1. Perlindungan adalah tindakan menyelamatkan (memberikan pertolongan dan sebagainya) kepada korban supaya terhindar dari marabahaya.
2. LSM adalah organisasi/lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak dibidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya.
3. Pengertian Pekerja Rumah adalah seseorang yang bekerja pada orang lain yang disebut majikan (pengguna jasa), untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan tujuan memperoleh imbalan.
4. Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama pekerja rumah tangga, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
untuk versi lengkap silahkan hubungi owner....