Selasa, 22 November 2011

Hukum Pajak


Hukum pajak

A.    Pengertian hukum pajak
Pengertian hukum pajak menurut beberapa ahli :
1.      Prof.Dr.Rohmat Soemitro,S.H, pajak yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat jasa timbale secara langsung digunakan untu membayar pengeluaran umum. Sedangkan Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Unsur – unsur pokok pajak :
·        Kumpulan peraturan
·        Pemerintah atau pemungut pajak
·        Rakyat atau pembayar pajak.
2.  Santoso Bronto diharjo, hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan mneyerahkanya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara.
Unsur-unsur hukum pajak :
·        Adanya unsur peraturan
·        Unsur kekayaan
·        Unsur pemerintah
·        Unsur masyarakat
·        Unsur wajib pajak
Hukum pajak sering disebut dengan hukum fiscal yang berarti keranjang samapah. Fiscal adalah segala sesuatu mengenai keuangan Negara terdiri dari :
·        Pajak
·        Denda- denda atau permapasan untuk Negara
·        Uang konsesi
·        Royalty
Sehingga pajak bagian dari fiscal.
3.    DR.Adriani, Pajak merupakan iuran rakyat pada Negara (da0at dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak untuk membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditujukan guna membiayai pengeleuaran umum berhubung dengan tugas negar untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4.   Adolph Wagner, pajak adalah pungutan yang dapat dipaksakan pad amasyarakat yang sebagian ditujukan untuk menutup pengekuaran oemerintah.
B.     Unsur –unsur dan ciri – ciri pajak
Unsur adalah sesuatu yang harus ada, sedangkan ciri adalah tanda yang dapat diterima oleh panca indra.
Unsur-unsur pajak adalah :
·        Ada Undang-Undang yang harus mendasari
·        Ada penguasaan pemungut pajak
·        Ada subjek pajak
·        Ada objek pajak
·        Ada masyarakat atau kepentingan umum
·        Ada surat ketetapan pajak
·        Ada SPPT ( surat pemeberitahuan oajak tanunan).
Ciri-ciri pajak :
·        Dapat berupa pajak langsung atau tidak langsung
·        Dapat d ipungut sekaligus atau berulang-ulang
·        Dapat dipaksakan
·        Tanpa ada imbalan yang secara langsung dapat ditunjukan
·        Untuk memasukan uang sebanyak-banykanya kedalam kas Negara (budgetair)
·        Dapat digunakan sebagai alat pendorong atau alat penghambat
·        Dapat dikenakan atas orang atau barang.
C.     Pendekatan pajak
1.      Pendeketan yuridis
·      Merupakan suuatu perikatan (antara pemreintah selaku fiscus dengan rakyat sebagai wajib pajak)
·   Timbul karena Undang-Undang mewajibkan seseorang yang memenuhi s yarat yang ditentukan oleh UU.
·   Untuk membayar sejumlah uang, pembayaran dimana dapat dipaksakan dan tidak dapat ditunjukan adanya jasa timbale secara langsung serta digunakan untuk menutup pengeluaran Negara baik pengeluaran rutin  maupun untuk pembangunan serta untuk mencapai tujuan tertentu diluar bidang keuangan.

2.      Pendekatan dari segi ekonomi
·        Ekonomi mikro
Pajak adalah sesuatu yang mengurangi pendapatan individu yang beraarti mengnurangi kesejahteraan individu.
·        Ekonomi makro
Pajak merupakan penghasilan Negara tanpa menimbulkan kewajiban bagi Negara secara langsung terhadap wajib pajak. Pajak merupakan peralihan pajak dari swasta kepemrintah.
3.      Pendekatan dari segi keuangan
Pajak hanya ditinjau sebagai lat untuk mengumpulkan dan memasukan uang sebanyak-banyaknya kedalan kas Negara.
4.      Pendekatan dari segi sosiologis
·        Timbul pertanyaaan apa akibat pungutan pajak terhadap masyarakat?
·        Apa hasil yang diberikan kepada masyarakat?
·        Apakah rakyat dapat meniikmati hasil pembangunan yang dibiayai dengan pajak?
·        Pajak harus diterpkan secara adil bagi masyarakat (tidak diskriminatif)
·        Agar bermanfaaat bagi masyarakat
·        Diadakan penyuluhan pajak oleh pemerintah
·        Dijelaskan alur-alur pajak tersebut akan  digunakan untuk apa?
·        Masyarakat itu sendiri hatrus tahu dan mengerti tentang pajak.

D.    Fungsi pajak
1.      Fungsi pajak sebagai budgetir
Fungsi budgeteir adalah fungsi yang paling utama dari pajak yaitu suatu fungsi dimana pajak digunakan sebagai alat atau sumber dalam meningkatakan pendapatan atau dana secara optimal ke kas negara , Di negara Indonesia sendiri, banyak berbagai jenis pajak yang hal itu sudah diatur dalam konstitusi.
2.      Fungsi regulerend (mengatur)
Fungsi mengatur adalah salah satu fungsi pajak yang digunakan oleh pemerintah sebagai alat atau instrument guna mencapai tujuan yang diinginkan , atau tujuan lain yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat banyak. Fungi ini merupakan fungsi tambahan dikarenakan hal ini sebagai pelengkap dari fungsi pajak yang lain. Untuk mencapai tujuan tertentu, maka fungsi yang kedua ini sengaja diterpakan, untuk mengatur sehingga tercapai tujuan yang diinginkan .

E.     Asas-asas pemungutan pajak
Asas dalam pemungutan pajak diantaranya :
1.      Asas Keadilan
·        Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
·        Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran
·        Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
·        Asas Economy
Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
2.      Teori yang memisahkan hak negara memungut pajak
·        Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersbut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
·        Teori Kepentingan
Teori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap  orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat
·        Teori Gaya Pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.
·        Teori Asas Daya Beli
Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.
·         Asas Manfaat
Pengenaan pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak dari jasa-jasa public yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini, maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih besar. PBB menggunakan prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam perpajakan. Fungsi negara adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan warga, dan karenanya pemiliknya berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan negara.
3.       Asas Pembuatan Undang-undang
·        Asas Yuridis
Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hokum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
·        Asas Ekonomis
Seperti pada uraian sebelumnya, pajak mempunyai fungsi regular dan budgeter. Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu.
·         Asas Finansial
Berkaitan dengan hal ini, fungsi pajak yang terpenting adalah fungsi budgeter nya, yakni untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan dengan itu, agar diperoleh hasil yang besar, maka biaya pemungutannya harus sekecil-kecilnya.
4.       Asas yuridiksi pemungutan pajak
·        Asas Tempat Tinggal (domisili )
Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan).
·        Asas Kebangsaan (nasiolity)
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
·        Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

F.      Subjek pajak dan objek pajak
1.      Pengertian Subjek Pajak berdasarkan Pasal 2 UU No 17 Th 2000
Subjek pajak adalah orang yang dituju oleh Undang-Undang perpajakan untuk dikenakan pajak yang meliputi :
·        Orang pribadi
·        Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak yaitu ahli waris
·        Badan usaha tetap (BUT)
2.      Subjek Pajak Dalam Negeri
  • Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  • Subyek Pajak Dalam Negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari Indonesia maupun dari Luar Negeri (world wide income/asas domisili).
3.      Subjek Pajak Luar Negeri
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
  • Badan  yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinggal di Indonesia
  • Subyek Pajak Luar Negeri hanya dikenakan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia baik melalui Bentuk Usaha Tetap maupun tanpa melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (asas sumber).
4.      Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia Untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
G.    Macam-macam tarif pajak
Salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak. Besarnya tarif dalam undang-undang pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bisa dengan nilai nominal, seperti diuraikan di bawah ini.
Macam-macam Tarif:
  • Progresif (meningkat) Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
  • Degresif (menurun) Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
  • Proporsional (sebanding) Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar).
  • Tetap Adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak
  • Advalorem Adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
  •   Spesifik Adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
H.    Hutang Pajak.
1.      Pengertian hutang pajak
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga. denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak aiau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan.
2.      Sebab timbulnya hutang pajak
Terdapat dua pendapat mengenai timbulnya utang pajak, yaitu:
  • Ajaran Material: menyatakan bahwa utang pajak timbul pada saat diundangkannya undang-undang pajak.
  • Ajaran Formal: menyatakan bahwa utang pajak timbul pada saat dikeluarkannya SKP oleh pemerintah . Direktorat Jenderal Pajak (fiskus), bahwa seseorang baru diketahui mempepunyai utang pajak saat fiskus menerbitkan surat ketetapan pajak atas namanya serta besarnya pajak yang terutang
Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu Tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdin dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu. Tetapi yang sering terjadi athlah karena keadaan, seperti pajak-pajak yang sangat penting (yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan), dikenakan atas keadaan-keathan ekonomis Wajib Pajak yang bensangkutan (walaupun keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena perhuatan-perbuatannya).
3.      Saat pemungutan pajak
Saat pemungutan pajak atau pengenaan pajak, dapat dibedakan ke dalam :
a.       Pajak yang dipungut atau dikenakan di muka (Voorheffing)
Pajak yang dipungut di muka , artinya pajak yang dipungut atau dikenakan pada awal permulaan tahun dengan perkataan lain pajak yang dipungut sebelum tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
b.      Pajak yang dipungut dan dikenakan di belakang  (Naheffing)
Pajak yang dipungut di belakang, artinya pajak yang dipungut setelah berakhirnya taunpajak yang bersangkutan.
4.      Penagihan Hutang Pajak dan Hak Mendahului
a.       Penagihan Pajak
Peraturan – peraturan tentang tindakan – tindakan untuk memaksa terutama ditujukan pada pemenuhan  kewajiban utamanya yaitu pembayaran pajaknya.  Untuk menjamin pemasukan pajak ke dalam kas Negara, maka pajak dapat ditagih secara paksa, tetapi sebelum  cara ini dilaksanakan terlebih dahulu harus dilakukan “cara – cara penagihan yang bersifat pasif “, yaitu :
·        Dengan cara memberi peringatan
·        Kemudian dengan memberi teguran
·        Lalu disusul dengan aturan pencicilan pembayaran
Dalam hokum pajak, penagihan secara paksa dibedakan menjadi 2 macam, yaitu
·        Paksaan yang bersifat langsung, dan
·        Paksaan yang bersifat tidak langsung
b.      Hak Mendahulu (Preferensi)
Kekuasaan fiscus untuk menagih hutang pajak secara paaksa dipermudah dengan adanya preferensi yang diberikan padanya oleh UU. Preferensi dalam hokum perdata sifatnya tidak sama dengan preferensi dalam hokum pajak.
Hak preferensi fiscus tidak terdapat pada semua jenis pajak, oleh karena  itu pada pajak – pajak yang penagihannya tidak begitu sulit, maka ketentuan prefernsi tidak ada. Dalam pajak – pajak ini maka pembayaran pajak merupakan syarat untuk memperoleh sesuatu

5.      Hapusnya hutang pajak
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal:
  • Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayanan yang dilakukan ke Kas Negara.
  • Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
  • Daluwarsa (Daluwarsa diantikan sebagai daluwarsa penagihan).
Daluwarsa atau lewat waktu athlah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tithk dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa panagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
  • Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam anti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
  •  Penghapusan
Hutang pajak  pada prinsipnya  dapat dihapuskan  karena tidak dapat  atau tidak mungkinnditangih lagi   dengan beberapa sebab/alasan  seperti di atur dalam keputusan menteri  keuangan No.565/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember  2000 yaitu:
  • Wajib pajak  meninggal dunia  dengan tidak meningggalkan harta warisan  dan tidak mempunyai ahli waris  atau ahli waris  tidak dapat ditemukan.
  • Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi
  • Hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa atau
  • Sebab lain  sesuai hasil penelitian
I.       Hukum pajak positif
Enam undang-undang hasil tax reform Repulik Indonesia tahun 2000 adalah sebagai berikut :
    1. UU RI NO 16 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
    2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU  No 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan
    3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
    4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
    5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan UU No 21 Tahun 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . Kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
    6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang  no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan. Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
    7. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
    8. UU RI  NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas UU No 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan Satu undang-undang hasil tax reform tahun 2002
    9. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak sebagai penganti UU No 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak.
      Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
      ·        pajak penghasilan (PPh)
      ·        pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah
      ·        pajak bumi dan bangunan
      ·        pajak daerah dan retribbusi daerah
      ·        bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
      ·        bea materai
      Untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hukum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari UU No 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.Bagi wajib pajak yang menghindari pajak UU No 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dan surat paksa.

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar

      leave a comment