Selasa, 22 November 2011

Public Domain


KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
( LEGAL POSITION OF PUBLIC SERVANTS )

A.     Para Pejabat Politik ( political Office Holders )
Bebarapa jabatan tertentu pada struktur pemerintahan RI merupakan jabatan politik.Undang-undang Nomor 8, Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian tidak menggunakan istilah jabatan politik.
Pada bagian penjelasan Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 8 , Tahun 1974 dikemukakan bahwa yang dimaksud pejabat Negara ialah :


1.      Presiden
2.      Anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat
3.      Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan
4.      Ketua,Wakil ketua,ketua muda dan hakim mahkamah agung
5.      Anggota Dewan Pertimbangan Agung
6.      Menteri
7.      Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
8.      Gubernur kepala daerah
9.      Bupati kepala daerah/ Walikotamadya kepala daerah
10.  Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan



B.     Para Pegawai Negeri  ( Civil Servant )
UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian merumuskan bahwa :
1.      pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas  Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan gaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya jabatan dalam kesekertariatan lembaga tertinggi /Tinggi Negara dan kepaniteraan Pengadilan
Menurut pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:


1.      Pegawai Negeri Sipil
2.      Anggota Angkatan Bersenjata RI


Pegawai Negeri sipil terdiri dari :
1.      Pegawai Negeri Sipil Pusat
2.      Pegawai negeri sipil daerah
3.      Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Kewajiban pegawai negeri Sipil ditetapkan sebagai berikut :
1.      Wajib, setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 45, negara, dan pemerintah.
2.      Wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
3.      Wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa undang-undang.
Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, pemerintah atau pegawai negeri Sipil.
2.      Menyalahgunakan wewenangnya
3.      Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara asing.
4.      Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik Negara.
5.      Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahanya.
Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan pada tanggal 1 april -1 Oktober tiap tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 3, Tahun 1980 mengenai berbagai macam kenaikan pangkat negeri sipil adalah :
1.      Kenaikan Pangkat Reguler Yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya ( Pasal 7 ) 
Kenaikan pangkat regular dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan :
a.       Telah 4 Tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik
b.      Telah 5 tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai cukup.
2.      Kenaikan Pangkat Pilihan Yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan , dan kenaikan pangkat pilihan dimaksud diberikan dalam batas-batas jenjang yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan ( pasal 9 ).
§  Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti sekertaris jenderal, direktur, kepala seksi dan lain-lain.
§  Jabatan Fungsional adalah jabatan yang walaupun tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi tetapi ditinjau dari sudut fungsinya jabatan itu harus ada untuk memungkinkan organisasi dapat melakukan tugas pokoknya, seperti guru, dosen, hakim, peneliti, juru ukur dan lain-lain jabatan yang serupa dengan itu ( penjelasan Pasal 9 ayat 1 )
3.      Kenaikan Pangkat Istimewa Yaitu kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara ( Pasal 13 ).
4.      Kenaikan Pangkat Pengabdian Yaitu kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai batas usia pensiun yang akan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, apabila sekurang-kurangnya telah 4 tahun
5.      Kenaikan Pangkat Anumerta Yaitu kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang tewas atau meninggal dunia karena menjalankan tugas kewajibannya atau dinasnya.
6.      Kenaikan pangkat dalam tugas Belajar Kenaikan pangkat yang dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan selama dalam pendidikan atau latihan itu ( pasal 26 ).
7.      Kenaikan pangkat selama dalam tugas belajar Yaitu kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya apabila telah 4 tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaannya sekurang-kurangnya bernilai baik atau telah 5 tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan pelaksanaan pekerjaannya rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsure penilaian pelaksanaan penilaian yang bernilai kurang ( pasal 28 )
8.      Kenaikan pangkat selama dalam penugasan Yaitu kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi kepada pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek pemerintah.
9. Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer Kanaikan pangkat berupa pengangkatan kembali pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat dari dinas wajib militer pada instansi semula.dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat yang dimilikinya terakhir sebelum menjalankan dinas wajib militer dengan cara memperhitungkan penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selama menjalankan tugas dinas wajib militer.
10.  Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah Yaitu kenaiikan pangkat yang dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil berdasar penyesuaian Surat Tanda Tamat Belajar ,ijazah atau  akta yang diperileh pegawai negeri sipil yang bersangkutan ( pasal 33 )
11.  Kenaikan pangkat lainnya Yaitu kanaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil tertntu dari pangkat golongan ruang semula ke pangkat golongan ruang yang setinghkat lebih tinggi apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan telah mencapai syarat masa tertentu  dalam pangkat yang dimilikinya beserta syarat nilai tertentu yang dicapai pada tiap unsure penilaian dari pelaksanaan pekerjaannya ( pasal 34 ).
Menurut pasal 23 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 menetapkan bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :
1.      Permintaan sendiri
2.      Telah mencapai usia pensiun
3.      Ada penyederhanaan organisasi pemerintah
4.      Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil
Pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap berhentikan dengan hormat ( pasal 23 ayat 2 ). Pasal 23 ayat 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 juga menetapkan bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentikan tidak hormat karena :
1.      Dihukum penjara atau kurungan.
2.      Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil , sumpah/ janji jabatan negeri atau peraturan disiplin pegewai negeri sipil.
3.      Dihukum penjara atau kurungan. Berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabtaan.
4.      Melakukan penyelewengan terhadap ideology Negara Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat kegiatan yang menentang Negara dan atau pemerintah.
Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1979 mengenai pelbagai macam pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut :
1.      Pemberhentian atas permintaan sendiri, yakni atas dasar permintaan sendiri dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan (pasal 2). Permintaan berhenti dimaksud menjadikan pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat (pasal 2 ayat 1). Permintaan berhenti dapat ditunda paling lama 1 tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak (pasal 2 ayat 2). Permintaan berhenti yang diajukan oleh seorang pegawai negeri sipil dapat ditolak karena pegawai negeri sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 3)
2.      Pemberhentian karena mencapai batas usia pension, yakni pemberhentian dengan hormat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas usia pension (pasal 3) pada prinsipnya batas usia pension adalah 56 tahun namun dappat diperpanjang bagi pegawai negeri sipil yang memangku jabatn tertentu (pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 da 2)
3.      Pemberhentian karenan adanya penyederhanaan organisasi, yaitu pemberhentian d engan hormat yang diberikan dengan hormat kepada PNS karena adanya penyederhanaan suatu organisasi Negara. (pasal 6)
4.      Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/ tindak pidana/ penyelewengan (pasal 8,9 dan 10)
5.      Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani yaitu pemberhentian dengan hormat yang diberikan kepada PNS karena kesehatanya tau menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya.
6.      Pemberhentian karena meninggalkan tugas, yakni pemberhentian yang diberikan kepada PNS  yang meninggalkan tugasnya dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus tanpa izin dari pejabat yang berwenang memberikan cuti (pasal 12)
7.      Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang (pasal 13)
8.      Pemberhentian karena hal-hal lain (pasal 15.

C.     Para Hakim ( Judges )
Hakim adalah hakim pengadilan lingkungan peradilanyang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman .Pasal 24 UUD 1945  mengemukakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan lain-lain menurut Undang-Undang. Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri :
  1. WNI
  2. Bertaqka kepada Tuhan YME
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  4. 4. Bukan bekas anggota PKI
  5. 5. Pegawai negeri
  6. 6. Sarjana Hukum
  7. 7. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
  8. 8. Berwibawa,jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
D.     Para Pegawai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Menurut Undang-undang Nomor 9 tahun 1969,  Perusahaan Negara ( PN ) dijadikan tiga macam bentuk Negara,yaitu :


1.      Perusahaan jawatan (perjan )
2.      Perusahaan umum( perum )
3.      Perusahaan perseroan ( persero )


Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menetapkan status pegawai sipil bagi :
-    Pegawai negeri sipil pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan ( perjan )
-  Pegawai negeri sipil pusat yang berdasarka sesuatu paraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain seperti perusahaan umum ( persero ), yayasan dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

leave a comment