Selasa, 22 November 2011

Makalah Demokrasi Lengkap



MAKALAH
“ DASAR – DASAR DEMOKRASI PARTISIPATIF DI INDONESIA “


Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Politik Hukum


Disusun Oleh :

Nama :
Nim    :
Prodi  :

Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta
2011

Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang                                                                                                          2
B.     Identifikasi Masalah                                                                                                 3
C.     Tujuan                                                                                                                         3
D.    Batasan Masalah                                                                                                       3
E.     Sistematika Penulisan                                                                                               3
BAB II PEMBAHASAN

A.Definisi dan Prinsip Dasar Demokrasi                                                                    4

B. Definisi dan Prinsip Dasar Partisipatif                                                                    6
 
C. Definisi dan Prinsip Dasar Demokrasi Partisipatif                                                8
D.     Elemen-ELemen Prasyarat Demokrasi Partisipatif                                                9
BAB III KESIMPULAN                                                                                                       11
Daftar Pustaka                                                                                                        12




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Demokrasi partisipatif merupakan demokrasi yang dilaksanakan berdasarkan aspirasi masyarakat (aspiratif) yang mengutamakan nilai-nilai masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan dan dilandasi oleh semangat kebersamaan dalam menjalankan suatu keputusan politik. Paham Participatory Democracy berpendapat bahwa manusia pada hakekatnya mampu menyelaraskan kepentingan pribadi dengan kepentingan sosial. Proses pengambilan keputusan, yang menyediakan kelompok kepentingan untuk berperan serta didalamnya, dapat mengantarkan kelompok-kelompok yang berbeda kepentingan mereka satu sama lain. Dengan demikian, perbedaan kepentingan dapat dijembatani. Dewasa ini sistem demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia masih bersifat tidak langsung (non pcarticipatory democracy), padahal tuntutan reformasi yang digembor-gemborkan sekarang ini menuntut adanya suatu perubahan dari sistem pemerintahan terpilih menjadi sistem pemerintahan yang partisipatif. Demokrasi merupakan suatu sistem dimana masyarakat merupakan sumber aspirasi utama, dengar, tujuan untuk mendapatkan satu keputusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.[1]


B.     Identifikasi Masalah
Munculnya wacana bahkan tuntutan untuk melakukan pergeseran paradigma dari demokrasi perwakilan menuju demokrasi langsung atau demokrasi partisipatif itu sendiri karena terjadinya kelemahan pokok dari pelaksanaan demokrasi perwakilan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi saat ini..
C.     Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
  1. Memaparkan definisi-definisi dan prinsip dasar demokrasi, partisipatif, dan demokrasi partisipatif
  2. Memaparkan definisi dan prinsip dasar partisipatif
  3. Memaparkan mengenai peran serta masyarakat dalam komisi
  4. Memaparkan mengenai definisi dan prinsip dasar demokrasi partisipatif
D.    Batasan Masalah
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang “DASAR – DASAR DEMOKRASI PARTISIPATIF DI INDONESIA”
E.     Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai pengertian demokrasi, identifikasi masalah tujuan dibuatnya makalah, pembatasan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Berisi tentang definisi dan prinsip dasar demokrasi kemudian definisi dan prinsip partisipatif, definisi dan prinsip demokrasi partisipatif, elemen-eiemen prasyarat demokrasi partisipatif.
BAB III KESIMPULAN
Kesimpulan merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari keseluruhan pembahasan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Definisi dan Prinsip Dasar Demokrasi
Sejarah peristillahan "demokrasi" dapat ditelusuri jauh ke belakang. Konsep ini ditumbuhkan pertama kali dalarn praktek Negara-Kota Yunani dan Athena (456 SM dan 350 SM). Dalam tahun 431 SM, Pericles, seorang negarawan ternama dari Athena, mendefenisikan demokrasi dengan mengemukakan beberapa kriteria atau bisa disebut juga sebagai prinsip dasar, yaitu sebagai berikut:
1.  Pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat yang penuh dan langsung.
2.  Kesamaan di depan umum.
3.   Pluralisme, yaitu penghargaan atas semua bakat, minat, keinginan dan pandangan.
4.    Pengharaaan terhadap suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individual.
Lyman Tower Sargent memberikan definisi terhadap demokrasi yang berada dalam nuansa yang sama. Menurut Sargent demokrasi mensyaratkan adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan, adanya persamaan hak di antara warga Negara, adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh waega Negara, adanya sistem perwakilan yang efektif, dan akhirnya adanya sistem pemilihan yang menjamin dihormatinya prinsip ketentuan mayoritas.
Istilah demokrasi dan demokratisasi cenderung diterapkan dalam kehidupan politik saja. Kecenderungan ini terlihat jelas misalnya dalam pembicaraan tentang pemilu, pembuatan keputusan dan sebagainya. Demokrasi dilihat sebagai satu aturan main untuk mendistribusikan kekuatan secara adil di antara anggota masyarakat. Adil dalam artian ini adalah bahwa semua warga masyarakat memperoleh hak yang sama untuk terlibat dalam pembuatan keputusan, dan memiliki hak yang sama untuk berjuang memperebutkan kekuasaan. Pengertian demokrasi sebenarnya adalah lebih luas daripada sekedar pengertian politik. Asumsi-asumsi dmokrasi, seharusnya tidak hanya diterapkan dalam kehidupan politik tetapi juga lebih luas lagi, dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Jika demokrasi dipandang sebagai pemerintahan oleh rakyat, tentu mengandung pengertian bahwa mereka akan mendapatkan apa yang mereka inginkan dan yang mereka pandang lebih baik. Suatu hal dipandang baik bagi rakyat atau dianggap sebagai kepentingan mereka berdasarkan pilihan mereka sendiri, bahkan pilihan pihak lain, seperti elit yang dipandang mengetahui dan berkuasa dalam hal itu. Akan tetapi, rakyat harus terdidik dan tercerahkan secara memadai agar dapat menentukan apa yang mereka inginkan atau pandang baik. Itulah sebabnya demokrasi menekankan pentingnya lembaga-lembaga yang dapat menjadi sarana pencerahan demos, seperti pendidikan dalam arti luas dan debat publik.[2]
Robert A. Dahl dalam studinya yang terkenal mengajukan lima kriteria demokrasi sebagai sebuah idea politik, yaitu :
  1. Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat.
  2. Partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga Negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif.
  3. Pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis.
  4. Kontral terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan ekslusif     bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyarakat.
  5. Pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dalam hukum.[3]

Sementara itu, Henry B. Mayo menyebutkan nilai-nilai berikut ini sebagai nilai yang harus dipenuhi untuk mendefinisikan demokrasi, yaitu:
  1. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela
  2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah.
  3. Pergantian peenguasa dengan teratur.
  4. Penggunaan paksaan sesedikit mungkin.
  5. Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman.
  6. Memajukan ilmu pengetahuan.
  7. Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.[4]
Masih dalam kerangka, yang bersifat umum dan menyeluruh, Amien Rais memaparkan adanya beberapa kriteria dalam demokrasi, yaitu
  1. Partisipasi dalam pembuatan keputusan
  2. Persamaan di depan umum
  3. distribusi pendapatan secara adil
  4. Kesempatan pendidikan yang sama.
  5. Empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarakan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan berserikat.
  6. Ketersediaan dan keterbukaan informasi
  7. Mengindahkan fatsoen (tatakrama politik).
  8. Kebebasan individu
  9. Semangat kerjasama
  10. Hak untuk protes.[5]
B.        Definisi dan Prinsip Dasar Partisipatif
Suatu proses yang melibatkan masyarakat umum, dikenal sebagai peran serta masyarakat. Yaitu proses komunikasi dua arah yang berlangsung terus-­menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat secara penuh atas suatu proses kegiatan, dimana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang berwenang (Canter, 1977). Secara sederhana Canter mendefinisikan sebagai feed-forward information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu).
Dari sudut terminologi peran serta masyarakat (Partisipatif) dapat diartikan sebagai suatu cara melakukan interaksi antara dua kelompok. Kelompok yang selama ini tidak diikut sertakan dalam proses pengambilan keputusan (non-elite) dan kelompok yang selama ini melakukan pengambilan keputusan (elite). Bahkan yang lebih khusus lagi, peran serta masyarakat sesungguhnya merupakan suatu cara untuk membahas incentive material yang mereka butuhkan (Goulet, 1989). Dengan perkataan lain, peran serta masyarakat merupakan insentif moral sebagai "paspor" mereka untuk mempengaruhi lingkup-makro yang lebih tinggi, tempat dibuatnya suatu keputusan-keputusan yang sangat menentukan kesejahteraan mereka.
Dari sudut teori politik, terdapat dua paham teori : teori Participatory Democracy, yang menggugat paham teori Elite Democracy (Gibson, 1981). Paham Elite Democracy melihat hakekat manusia sebagai mahluk yang mementingkan diri sendiri, pemburu kepuasan diri pribadi dan menjadi tidak rasional terutama jika mereka dalam kelompok. Oleh karena itu, dalam hal terjadi konflik kepentingan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, maka pembuatan keputusan sepenuhnya merupakan kewenangan dari kelompok elite yang menjalankan pemerintahan. Kalaupun peran serta masyarakat itu ada, pelaksanaannya hanya terjadi pada saat pemilihan mereka-mereka yang duduk dalam pemerintahan.
Ruang linbkup peran serta akan bervariasi di setiap daerah. Karena itu, teknik peran serta untuk menangkap arus informasi timbal balik juga akan bervariasi. O'Riordan (1981) melihat bahwa teknik peran serta berhubungan erat dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :
1.      Ruang lingkup hak warga atas lingkungan.
2.      Tingkat akses informasi masyarakat dalam peraturan tertulis.
3.      Penggunaan dari strategi peran serta.
4.      Penggunaan media dalam rangka menyiarkan isu-isu lingkungan.
5.      Isi dan ruang lingkup dari pendidikan lingkungan di sekolah-sekolah.
Banyak faktor yang menjadi hambatan atau kendala dalam mendorong peran serta masyarakat dalam perencanaan. Peran serta masyarakat dalam sistem perencanaan dihadapkan pada berbagai persoalan, baik pada level negara bagian maupun lokal. Hambatan atau kendala dalam mendorong peran serta masyarakat dalam penataan ruang (Donald Perlgut) yaitu
  1. Partisipasi dalam proses perencanaan lokal umumnya dimulai sangat terlambat, yaitu setelah rencana (the real planning directions) telah selesai disusun, sehingga masyarakat akhirnya hanya mempertanyakan hal-hal bersifat detail.
  2. Partisipasi komunitas yang sungguh-sungguh sangat sedikit apalagi mengenai isu-isu besar seperti pertumbuhan dan pembangunan kota.
  3. Ketika partisipasi tersebut benar-benar diinginkan, terlalu sedikit masyarakat yang terorganisasi atau yang terstruktur secara mapan yang efektif mengajukan masukan dan komunitas.
  4. Pemerintah negara bagian maupun pemerintah lokal (kota), jika memang ingin, mampu menghindari peran serta masyarakat, dengan membuat keputusan-keputusan secara rahasia atau dengan menyediakan waktu yang tidak memadai untuk public discussion.
  5. Secara umum, komunitas tidak memiliki sumberdaya yang baik dalam hal waktu, keahlian atau ruang untuk membuat aspirasinya didengar secara efektif.[6]
C.       Definisi dan Prinsip Dasar Demokrasi Partisipatif
Demokrasi partisipatif adalah pengambilan keputusan dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam berbagai bidang balk politik, ekonomi dan sosial. Menyediakan sebuah forum untuk saling tukar gagasan dan prioritas, penilaian akan public interest dalam dinamikanya serta diterimanya proposal-proposal perencanaan. Peran serta masyarakat dengan keterlibatan komunitas setempat secara aktif dalam pengambilan keputusan (dalam perencanaan) atau pelaksanaannya terhadap proyek-proyek pembangunan untuk masyarakat.
Demokrasi partisipatif adalah masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan termasuk pada tahapan perencanaan pembangunan diberbagai tingkatan. Dengan demikian diharapkan akan timbul suatu rasa memiliki dan rasa tanggung~jawab bersama seluruh masyarakat terhadap pembangunan di daerahnya. Ada beberapa prinsip dasar dari demokrasi partisipasi, yaitu dapat diuraikan sebagai berikut ;
  1. Ajakan berpartisipasi disosialisasikan.
  2. Tujuan dari demokrasi parkisipasi senantiasa diuraikan sejelas mungkin pada tahap awal.
  3. Akses terhadap seluruh dokumen dan berbagai infonnasi terkait yang menjadi agenda pembahasan dan pengelolaan pembangunan harus terbuka secara transparan.
  4. Semua pihak mempunyai fungsi sebagai pengambil keputusan.
  5. Setiap fihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan pembangunan harus memiliki hak yang seimbang untuk menvalurkan aspirasinya pada tingkatan proses pengambilan keputusan.
  6. Pendanaan yang memadai untuk sebuah proses partisipasi harus disepakati bersama, disediakan dan dipublikasikan.
  7. Diperlukan fasilitator yang profesional dalam proses pengambilan keputusan.
  8. Kesepakatan akhir dari kebijakan yang dihasilkan harus dapat dipahami berikut alasannva.
  9. Proses partisipasi dalam penentuan kebijakan harus dievaluasi seeara berkala.[7]

D.        Elemen-ELemen Prasyarat Demokrasi Partisipatif
Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno mengatakan, untuk menuju pada pelaksanaan demokrasi langsung atau demokrasi partisipatif (participatory democracy) diperlukan berbagai prasyarat agar dalam pelaksanannya tidak menimbulkan chaos. Karena hal itu bisa terjadi sebagai akibat adanya perbedaan kepentingan antara anggota masyarakat, perbedaan kepentingan dan afiliasi politik. Beberapa persyaratan itu adalah, tingginya tingkat pemahaman masyarakat tentang makna demokrasi khususnya dan makna politik umumnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian, kondisi kehidupan sosial ekonomi masyarakat berada pada taraf menengah-atas sehingga dapat dicegah kemungkinan adanya “politik uang” (money politics) dalam seluruh proses kegiatan politik. Lantas, berperannya lembaga politik dalam meningkatkan pemahaman politik rakyat mellaui9 kegiatan pendidikan politik. Selain itu adanya konsistensi budaya politik masyarakat yang telah mengalami pergeseran dari budaya politik parokial menuju budaya politik partisipatif. Terakhir, adanya penyelenggaraan politik ketatanegaraan yang transparan dan akuntabel. “munculnya wacana bahkan tuntutan untuk melakukan pergeseran paradigma dari   demokrasi pewakilan menuju demokrasi langsung atau demokrasi partisipatif itu sendiri karena terjadinya kelemahan pokok dari pelaksanaan demokrasi perwakilan da!am proses penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi saat ini," ungkapnya.[8]

BAB III
KESIMPULAN

Demokrasi partisipatif adalah pengambilan keputusan dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam berbagai bidang balk politik, ekonomi dan sosial. Menyediakan sebuah forum untuk saling tukar gagasan dan prioritas, penilaian akan public interest dalam dinamikanya serta diterimanya proposal-proposal perencanaan atau dengan kata lain masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan termasuk pada tahapan perencanaan pembangunan diberbagai tingkatan. Dengan demikian diharapkan akan timbul suatu rasa memiliki dan rasa tanggung~jawab bersama seluruh masyarakat terhadap pembangunan di daerahnya.
Beberapa prinsip dasar dari demokrasi partisipasi, yaitu dapat diuraikan sebagai berikut ;
  1. Ajakan berpartisipasi disosialisasikan.
  2. Tujuan dari demokrasi parkisipasi senantiasa diuraikan sejelas mungkin pada tahap awal.
  3. Akses terhadap seluruh dokumen dan berbagai infonnasi terkait yang menjadi agenda pembahasan dan pengelolaan pembangunan harus terbuka secara transparan.
  4.   Semua pihak mempunyai fungsi sebagai pengambil keputusan.
  5. Setiap fihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan pembangunan harus memiliki hak yang seimbang untuk menvalurkan aspirasinya pada tingkatan proses pengambilan keputusan.


Daftar pustaka
Buku dan Artikel :
  1. Alfian. 1986. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, hal 236-237. Garamedia. Jakarta.
  2. Clark D. Neher. November 1992. Democratization In Southeast Asia”, makalah. Illinois: Departement of Political Science, Northern Illinois University.
  3. Dahl A Robert. 1985. Dilema Demokrasi Pluralis : Antara Otonomi dan Kontrol. Terjemahan Sahat Simamora, hal 10-11. Rajawali Press. Jakarta.
  4. Mayo B. Henry. 1982. Nilai-nilai Demokrasi Dalam Miriam Budiardjo, Masalah Kenegaraan, hal 165-191. Garamedia. Jakarta.
  5. 5.        Rais Amien. 1986. Demokrasi dan Proses Politik. Pengantar Untuk Buku Demokrasi dan Proses Politik, hal xvi-xxv. Seri Prisma. Jakarta.
  6. Rosada, Dada. 2002. Kebijakan Pemerintah Kota dalam Pemberdayan Masyarakat Menuju Participatory Governence. Makalah. Bandung.
  7. Roy C. Macridis. 1983. Cotemporary Political Ideologis : Movementsand Regimes, hal 19-20. Boston, Toronto: Little, Brown and Company.
  8. Sabarno, Hari. 2002. Formulasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Penatalaksanaan Kebijakan Publik menuju Pemerintahan yang Partisipatoris. Simposium sehari. Jakarta.


[1] Alfian. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. (Jakarta,Garamedia,1986) hal 236-237

[2] Clark D. Neher. November 1992. Democratization In Southeast Asia”, makalah.hal 20-21
[3] Dahl A Robert. Dilema Demokrasi Pluralis : Antara Otonomi dan Kontrol.( Jakarta, Rajawali Press, 1985).hal 10-11.
[4] Mayo B. Henry. Nilai-nilai Demokrasi Dalam Miriam Budiardjo, Masalah Kenegaraan, (Jakarta, Garamedia, 1982). hal 165-191
[5]   Rais Amien. Demokrasi dan Proses Politik.( Jakarta, Seri Prisma, 1986 ).hal xvi-xxv.
[6] Ibid
[7] Roy C. Macridis.. Cotemporary Political Ideologis, ( Boston, Little, Brown and Company. 1983). hal 19-20.

[8]    Sabarno, Hari. Formulasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Penatalaksanaan Kebijakan Publik menuju Pemerintahan yang Partisipatoris. (Jakarta, Simposium sehari, 2002).hal 10-15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

leave a comment